Pada tahun 2012 setalah bergulirnya era Otonomi Daerah sebuah wilayah yang merupakan bagian dari Desa Poto Tano melakukan pemekaran wilayah sehingga terbentuklah sebuah desa yang bernama Desa Kokarlian sesuai dengan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Kokarlian Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Poto Tano yang ditandatangani oleh KH. Zulkifli Muhadli, SH,MM.
Tujuan dari pemekaran tersebut ialah untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat dan didukung dengan sudah terpenuhinya syarat-syarat sebagai sebuah desa baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayah. Desa Kokarlian yang merupakan sebuah desa di Kecamatan Poto Tano merupakan daerah Pertanian, Perkebunan dan Perternakan. Desa Kokarlian meruapakan salah satu desa induk terbentuknya Kecamatan Poto Tano, Selain Desa Senayan, Desa Tebo, Desa Mantar, Desa kiantar, Desa Tambak Sari, Desa Tuananga dan Desa Poto Tano.
Desa Kokarlian secara administratif termasuk dalam wilayah kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Terletak di arah timur Kabupaten Sumbawa Barat, dengan jarak 5 Km dari kantor Kecamatan Poto Tano. Jarak Desa Kokarlian ke kantor Bupati Sumbawa Barat sekitar 40 Km. Waktu tempuh menuju pusat kota kecamatan sekitar 15 menit, sedangkan waktu tempuh menuju ibukota Kabupaten kira-kira 50 menit.
Desa Kokarlian terdiri dari 12 RT, 6 RW dan 4 Dusun dengan luas wilayah adalah + 21.125 km² dengan batas-batas desa sebagai berikut:
Batas wilayah Desa :
- Sebelah Utara : Berbatasan Dengan Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano.
- Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk dan Desa Tebo Kec.Poto Tano
- Sebelah Timur : Berbatasan Dengan Desa Labu Mapin dan Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat
- Sebelah Barat : Berbatasan Dengan Desa Poto Tano dan Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano.